PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN WARGA DESA DI INDRAMAYU Dede Hidayat STIDKI NU INDRAMAYU ,? INDONESIA Korespondensi*: dedehidayat0307@gmail.com Info Artikel Abstrak Riwayat artikel: Submit: Bulan XX, 20XX Review: Bulan XX, 20XX Publish: Bulan XX, 20XX (Cambria 9) Ironi tentang kemiskinan menjadi sebuah persoalan kompleks dari waktu ke waktu, berbagai upaya pemerintah untuk pengentasan kemiskinan terus dilakukan semenjak orde lama, orde baru, reformasi hingga saat ini. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merubah paradigma pembangunan yang sebelumnya top down kini menjadi buttom up, UU tersebut mengamanatkan kepada negara untuk mengakui keberadaan desa serta memberikan hak anggaran berupa dana desa. tujuan dari dana desa itu sendiri antara lain meningkatkan pelayan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan yang pada akhirnya diharapkan tercipta kesejahteraan masyarakat. Agar target prioritas tersebut berhasil dilakukan maka program pemberdayaan masyarakat harus dilakukan optimal sesuai regulasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, berusaha mendapatkan gambaran secara utuh fenomena yang terjadi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Donal van Metter dan Carl van Horn yang memuat variabel indikator keberhasilan yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan, untuk memperoleh data secara holistik dan integratif, serta memerhatikan relevansi data dengan tujuan, maka dalam pengumpulan data penelitian ini memakai tiga teknik yaitu Wawancara mendalam, Observasi partisipan dan Studi dokumen. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat Desa berjalan dengan baik, lancar dan tertib namun kurang optimal dikarenakan pemangku kebijakan di desa lebih focus pada pembangunan fisik daripada pemberdayaan masyarakat. . Kata Kunci : Kemiskinan, Dana Desa, Pemberdayaan Masyarakat PENDAHULUAN Kemiskinan diterjemahkan sebagai kondisi dimana tidak terpenuhinya kebutuhan asasi maupun essensial sebagai manusia. Kebutuhan asasi yang di maskud adalah kebutuhan akan substitensi, afeksi, keamanan, identitas kultural, proteksi, kreasi, kebebasan, partisipasi, dan waktu luang. Selanjutnya Dengan adanya kebutuhan asasi dimaksud, muncullah beberapa macam kemiskinan. Kemiskinan model substitensi terjadi karena rendahnya pendapatan, tak dapat memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, papan serta kebutuhan- kebutuhan dasar lainnya. Kemiskinan perlindungan dapat terjadi disebabkan berkembangnya budaya kekerasan atau tidak memadainya sistem perlindungan atas hakdan kebutuhan dasar. Kemiskinan afeksi bisa terjadi karena adanya berbagai macam bentuk penindasan, pola hubungan eksploitatif antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam. Kemiskinan pemahaman terjadi karena kualitas pendidikan Selanjutnya disampaikan oleh Chambers dalam Khairullah (2003) menyatakan kemiskinan yang disebut kemiskinan mutlak sebagai kondisi hidup yang ditandai dengan kekurangan gizi, tuna aksara, wabah penyakit, lingkungan kumuh, mortalitas bayi yang tinggi, dan harapan hidup yang rendah. Kemiskinan merupakan keadaan yang kompleks dan menyangkut banyak faktor yang saling terkait dan menyebabkan orang-orang dalam kategori miskin tetap berada dalam perangkap ketidakberdayaan. Banyak faktor yang menyebabkan kemiskinan, misalnya oleh kondisi alamiah dan ekonomi, kondisi struktural dan sosial, serta kondisi kultural (budaya). Kemiskinan alamiah dan ekonomi terjadi akibat keterbatasan sumberdaya alam, manusia dan sumberdaya lain sehingga peluang produksi relatif kecil dan tidak dapat berperan dalam pembangunan. Kemiskinan struktural dan sosial diakibatkan oleh hasil pembangunan yang tidak merata, tatanan kelembagaan dan kebijakan dalam pembangunan. Lahirnya Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014 memberikan harapan baru bagi warga desa, karena UU tersebut menjadikan warga desa bukan lagi sebagai objek tetapi subjek pembangunan itu sendiri, pola pembangunan yang sebelumnya di masa era orde baru menggunakan system top down berharap trickle down effect nyatanya tidak berhasil membuat masyarakat desa keluar dari jerat kemiskinan. Dengan lahirnya UU Desa pola pembangunan kini menjadi buttom up, dimana warga desa turut serta merumuskan solusi solusi atas permasalahan yang ada di desa, terkhusus pesoalan kemiskinan. Sesuai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, diutamakan penggunaannya adalah untuk mendukung Penanganan kemiskinan ekstrem, Program ketahanan pangan dan hewani, Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Jika merujuk pada permendes tersebut maka jelas pengentasan kemiskinan di desa harus memaksilkan pada program program pemberdayaan masyarakat. KAJIAN TEORI 1. Kemiskinan di Indramayu Indramayu merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki luas wilayah sebesar 2.099,42 km persegi dan terdiri dari 31 kecamatan. Berdasarkan data dalam buku Kabupaten Indramayu dalam Angka 2024, jumlah penduduk di daerah yang dijuluki Kota Mangga ini sebanyak 1.894.325 jiwa pada 2023. Dari jumlah tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Indramayu melaporkan sebanyak 12,13 persen atau 214,74 ribu di antaranya masuk kategori penduduk miskin. Penduduk miskin sendiri menurut BPS adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, adapun rata-rata pengeluaran per kapita/bulan tahun 2023 penduduk Kabupaten Indramayu agar tidak dikategorikan sebagai penduduk miskin adalah Rp532.545. Tingkat kemiskinan penduduk Indramayu pada tahun 2023 tersebut turun dibanding tahun sebelumnya, atau pada tahun 2022 lalu yang dilaporkan sebanyak 225,04 ribu jiwa atau 12,77 persen. Perkembangan persentase penduduk miskin di Kabupaten Indramayu dalam sepuluh tahun terakhir, atau dari 2014 sampai 2023 memperlihatkan adanya penurunan. Pada tahun 2014, persentase penduduk miskin di Kabupaten Indramayu sebesar 14,29 persen. Kemudian angkanya bergerak turun hingga menjadi 12,13 persen pada tahun 2023, tren penurunan angka kemiskinan di Indramayu berlanjut di tahun 2024 ini, tercatat pada tahun ini, jumlah dan persentase penduduk miskin di Kabupaten Indramayu kembali turun. Berdasarkan data yang dirilis BPS Jawa Barat, per Juli 2024, jumlah penduduk miskin di Indramayu turun menjadi 212,1 ribu orang atau 11,93 persen dibanding tahun 2023, sementara garis kemiskinanannya sebesar Rp560.159/kapita per bulan. Meski turun, tingkat kemiskinan tahun 2024 di Kabupaten Indramayu masih yang paling tinggi di Jawa Barat. Dihimpun dari jabar.bps.go.id, Rabu (2/10/2024), berikut tingkat kemiskinan kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2024: Indramayu: 11,93 persen Kuningan: 11,88 persen Kota Tasikmalaya: 11,10 persen Cirebon: 11 persen Majalengka: 10,82 persen Bandung Barat: 10,49 persen Tasikmalaya: 10,23 persen Cianjur: 10,14 persen Garut: 9,68 persen Subang: 9,49 persen Sumedang: 9,10 persen Kota Cirebon: 9,02 persen Pangandaran: 8,75 persen Purwakarta: 8,41 persen Karawang: 7,86 persen Ciamis: 7,39 persen Kota Sukabumi: 7,20 persen Bogor: 7,05 persen Sukabumi: 6,87 persen Kota Bogor: 6,53 persen Bandung: 6,19 persen Kota Banjar: 5,85 persen Bekasi: 4,80 persen Kota Cimahi: 4,39 persen Kota Bekasi: 4,01 persen Kota Bandung: 3,87 persen Kota Depok: 2,34 persen JAWA BARAT: 7,46 persen 2. Program Pemberdayaan Masyarakat Pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024 tertuang dalam PMK 146 tahun 2023 yang berisi tentang penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024. Dalam Pasal 14 PMK 146 tahun 2023 ayat 1 Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap,dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April. Pada pasal 16 ayat 2 dijelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk : a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa; b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan/ atau c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa. Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa : ( 1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (4) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. Sebagaimana diketahui setiap tahun pemerintah pusat selalu mengalokasikan dana desa untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indramayu yang terdiri dari 31 kecamatan dengan 309 desa. Dihimpun dari surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2023, Selasa (1/10/2024), total Dana Desa 2024 untuk 309 desa di Indramayu senilai Rp345.652.594.000. Mayoritas desa di Indramayu ini mendapat jatah dana desa tahun 2024 lebih dari Rp1 miliar. Bahkan ada tiga desa yang mendapat di atas Rp2 miliar. Desa yang mendapat jatah Dana Desa 2024 di atas Rp2 miliar adalah Desa Sukaslamet, Desa Dadap, Desa Kertanegara, dan Desa Tamiyangsari. Desa Sukaslamet yang secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Kroya ini mendapat dana desa paling besar, yakni senilai Rp2.272.612.000. Kemudian Desa Dadap berada di posisi kedua dengan perolehan Rp2.183.196.000, Desa Kertanegara di posisi ketiga dengan Rp2.132.390.000, Desa Tamiyangsari keempat dengan nilai Rp2.087.289.000. METODE Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan merupakan metode deskriptif kualitatif, yang mana berusaha mendapatkan gambaran secara utuh atas Program Pemberdayaan Masyarakat dalam menanggulangi masyarakat miskin desa di Kabupaten Indramayu. Dalam penelitian kualitatif menekankan kepada: (1) peneliti sebagai instrumen utama langsung mendatangi sumber data; (2) data yang dikumpulkan cenderung berbentuk kata-kata dari pada angka-angka; (3) penelitian lebih menekankan pada proses, bukan semata-mata pada hasil; (4) peneliti melakukan analisis induktif cenderung mengungkapkan makna dari keadaan yang diamati; (5) kedekatan peneliti dengan responden sangat penting dalam penelitian (Moleong, 2010:6). Maleong (2010) mendefinisikan pendekatan kualitatif sebagai penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan metode alamiah. Pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami realitas secara utuh mengenai pengalaman-pengalaman dalam suatu kebijakan/program. Penelitian kualitatif lebih terfokus pada proses, arti dan pemahaman tentang pengalaman, serta penghayatan subjektif partisan. Selain itu, penelitian kualitatif juga lebih tertarik pada arti (meaning), yakni upaya partisan menghayati pengalaman dan mengekspresikan dalam hidupnya (Jhon,1994). Penelitian kualitatif kurang mementingkan angka (kuantifikasi), tetapi cenderung kepada interpretasi dan sangat menerima subjektivitasnya terhadap situasi (Crasswell, 1994). Oleh karena pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, maka rancangan penelitian ini lebih terbuka, relatif tidak terstruktur, dan menghindarikonsep dan teori pada tahap awal. Penelitian ini sejak awal memang lebih banyak difokuskan pada temuan-temuan tertentu, lokalistik dan spesifik sehingga bisa menggambarkan dinamika yang terjadi. Dengan demikian, teori bukan saja sebagai landasan pembuktian tertentu, tetapi juga digunakan sebagai kerangka berpikir untuk menjelaskan sebuah fenomena objektif yang kemudian diarahkan untuk pengujian atas teori tersebut. . HASIL DAN PEMBAHASAN Letak Geografis Kabupaten Indramayu merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat. Secara geografis Kabupaten Indramayu terletak pada 107052'- 108036' Bujur Timur dan 6015'-6040' Lintang Selatan. Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 - 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa, yang melalui 11 kecamatan dengan 36 desa yang berbatasan langsung dengan laut dengan panjang garis pantai 147 Km. Batas Wilayah Administratif Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Indramayu memiliki batas-batas: • Sebelah Utara : Laut Jawa • Sebelah Selatan : Kabupaten Majalengka, Sumedang, Cirebon. • Sebelah Barat : Kabupaten Subang • Sebelah Timur : Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon Kabupaten Indramayu terdiri dari 31 Kecamatan dengan 317 desa/kelurahan dan luas wilayah sebesar 2.099,42 km2. Peta Wilayah Kabupaten Indramayu Sumber/Source : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu ( Regional Development Planning Agency of Indramayu Regency ) Sumber Daya Manusia Manusia di samping sebagai pelaku pembangunan juga sekaligus sebagai sasaran pembangunan. Data kependudukan merupakan data pokok yang dibutuhkan baik kalangan pemerintah maupun swasta sebagai bahan untuk perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan. Hampir disetiap aspek perencanaan pembangunan baik dibidang sosial, ekonomi, maupun politik memerlukan data kependudukan . Angka Kemiskinan Pengertian kemiskinan itu sendiri sering menjadi perdebatan. Kemiskinan dapat merupakan kemiskinan absolut ataupun kemiskinan relatif. Kemiskinan dapat pula diartikan secara sempit ataupun secara luas. Kendati demikian semua sepakat bahwa kemiskinan merupakan kondisi yang tidak memuaskan ataupun kondisi yang tidak diinginkan. Kemiskinan dapat ditelaah dari sudut penyebab dan proses, dan sebagai output. Kemiskinan relatif biasanya dilihat pada ketidakmerataan, yang dapat diukur dengan teori Gini Rasio, ataupun dengan Kriteria Ketidak merataan Bank Dunia. Kemiskinan yang dialami seseorang atau sekelompok orang umumnya diartikan sebagai keadaan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup minimum. Garis Kemiskinan dapat ditetapkan berdasarkan tingkat pengeluaran atau tingkat pendapatan per-kapita (per- tahun atau per- bulan) seperti yang ditetapkan Sayogyo, BPS, dan Bank Dunia. Dengan garis kemiskinan dapat diperkirakan jumlah penduduk miskin di berbagai daerah. Variabel Kemiskinan Sumber : BPS No Variabel Kriteria Miskin (1) (2) (3) 1 Luas Lantai < 8 m2 per kapita 2 Jenis Lantai Tanah/bambu/kayu kualitas rendah 3 Jenis Dinding Bambu/rumbia/kayu kualitas rendah 4 Fasilitas Buang Air Besar Tidak punya 5 Sumber Air Minum Sumur/mata air tak terlindung/sungai/hujan 6 Sumber Penerangan Bukan listrik 7 Bahan bakar Untuk Masak Kayu/arang/minyak tanah 8 Konsumsi Daging/ayam/susu Paling banyak 1 kali seminggu 9 Frekuensi makan sehari Paling banyak 2 kali sehari 10 Kemampuan Beli Baju Tidak mampu beli selama setahun 11 Kemampuan Berobat ke Puskesmas Tidak mampu bayar berobat 12 Lapangan Pekerjaan KRT Buruh dg gaji < Rp 150.000/org 13 Pendidikan KRT Paling tinggi tamat SD 14 Pemilikan Aset/Tabungan Tidak punya aset di atas Rp 500.000,- - Terdapat banyak pilihan variabel kemiskinan yang dapat dikaitkan dengan pendekatan normatif kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar non makanan sebagai dasar penetapan garis kemiskinan. Namun setelah melalui kajian yang mendalam berdasarkan uji statistik hasil survei BPS beberapa tahun, menunjukkan ada 14 varibel yang memenuhi hubungan sangat erat atau paling representatif untuk menjelaskan garis kemiskinan. Dalam pendataan rumah tangga miskin pada Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk (PSE) tahun 2015, BPS dalam menentukan suatu rumah tangga layak atau tidaknya dikatakan miskin menggunakan varibel seperti pada tabel di atas. Pendataan keluarga miskin penerima manfaat BLT Dana Desa di Masa Pandemi yang dilakukan di Kabupaten Indramayu juga mengikuti proses itu semua. Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Indramayu, 2012-2020 Tahun Year Garis Kemiskinan (rupiah/kapita/bulan) Poverty Line (rupiah/capita/month) Jumlah Penduduk Miskin (ribu) Number of Poor People (thousand) Persentase Penduduk Miskin Percentage of Poor People (1) (2) (3) (4) 2012 325 787 257,30 15,44 2013 350 455 251,10 14,99 2014 364 360 240,70 14,29 2015 379 088 253,12 14,98 2016 397 196 237,00 13,95 2017 413 857 233,38 13,67 2018 447 378 204,18 11,89 2019 458 240 191,86 11,11 2020 474 807 220,31 12,70 Sumber : BPS, Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 4.1.4 Penyaluran BLT di Masa Pandemi Hasil dari Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk (PSE) digunakan pemerintah sebagai basis data Rumah Tangga Miskin (RTM) yang mendapatkan dana BLT, dan dengan basis data yang sama digunakan untuk pembagian dana BLT di masa pandemi ini. Sedangkan istilah Rumah Tangga Miskin pada BLT diganti dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) pada BLT 2022. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Indramayu sebanyak 220.310 atau 12,70 persen dinyatakan miskin yang termasuk dalam kategori Keluarga Pra Sejahtera KESIMPULAN Implementasi program pemberdayaan masyarakat menggunakan dana desa dalam penelitian ini dilihat dan kemudian di analisis dari mulai tahap Musdesus, Musdes, RPJMDes, RKPDes, RAPBDes, APBDes, pencairan dana, dan terakhir koordinasi pelaksana program. Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Indramayu berjalan dengan baik, lancar namun masih kurang optimal dikarenakan ada beberapa catatan, dengan simpulan sebagai berikut: 1. Kurang optimalnya perencanaan yang matang melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk kelompok rentan 2. Sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa belum berjalan optimal 3. Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa lebih memilih menggunakan Dana Desa pada pembangunan fisik dikarenakan alasan pembangunan fisik lebih terlihat nyata di masyarakat 4. Minimnya sosialisasi terhadap kelompok masyarakat di desa mengenai pemberdayaan masyarakat 5. Rendahnya SDM di desa terutama pada wilayah administratif pembuatan proposal pengajuan usaha kelompok serta pelaporannya 6. Paradigma berfikir masyarakat yang lebih memilih bantuan langsung tunai dibandingkan usaha pemberdayaan jangka panjang REFERENSI Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi Yogyakarta: Pustaka Pelajar Islamy, Irfan. 2013. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Fadhilah, Putra. 2015. Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik dan Ruang Partisipasi dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Iping, B. (2020). Perlindungan Sosial Melalui Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Era Pandemi Covid-19: Tinjauan Perspektif Ekonomi Dan Sosial. Jurnal manajemen pendidikan dan ilmu sosial, 1(2), 516-526. Https://doi.org/10.38035/JMPIS.v1i2.290 Abd Halim Soebahar, Matriks Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2009. Nurman. 2015. Strategi Pembangunan Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Kadji. Yulianto. 2015. Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik Dalam Fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press. Moleong, Lexy. J., 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6. Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2024 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2024 Honeycutt, L. (2011, Maret). Communication and design course . Diperoleh dari http://dcr.rpi.edu/commdesign/class1.html. Peraturan Depdikbud . 2013.Permendikbud? nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian . Jakarta: Departemen Pen didikan dan Kebudayaan . COMUNICA Penulis ¦ Judul COMMUNICA Penulis ¦ Judul 2| | 3 JOURNAL OF ISLAMIC SOCIAL INNOVATION AND EMPOWERMENT Vol. 01 No. 01 Februari 2025 | Hal. 01-3 e-ISSN/p- ISSN : XXXX-XXXX/XXXX-XXXX https://ejournal.stidkinu.ac.id/index.php/JIMI/index