Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Islam dan Sosial Nama Penulis Moh. Arifin, M.Hum Korespondensi*: arifin75@gmail.com; Telp: 0859114890111 Info Artikel Abstrak Riwayat artikel: Submit: Bulan XX, 20XX Review: Bulan XX, 20XX Publish: Bulan XX, 20XX (Cambria 9) Pemberdayaan perempuan merupakan salah satu isu sentral dalam pembangunan masyarakat modern, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dalam perspektif Islam, perempuan memiliki posisi yang sangat penting sebagai individu, anggota keluarga, dan bagian dari masyarakat yang berperan dalam pembentukan peradaban. Namun, realitas sosial menunjukkan masih adanya kesenjangan peran, akses, dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan akibat konstruksi sosial dan budaya yang patriarkal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep pemberdayaan perempuan dalam perspektif Islam dan sosial, dengan menelaah nilai-nilai keadilan, kesetaraan, serta tanggung jawab sosial perempuan dalam masyarakat Muslim. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam mendukung pemberdayaan perempuan dengan menegaskan hak-hak mereka dalam pendidikan, ekonomi, sosial, dan politik, sepanjang tetap berlandaskan nilai-nilai moral dan spiritual. Pemberdayaan perempuan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga bagi pembangunan keluarga dan ketahanan sosial masyarakat. Kata Kunci : pemberdayaan perempuan, Islam, sosial, kesetaraan gender, pembangunan Pendahuluan Pemberdayaan perempuan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan di berbagai negara. Di Indonesia, isu ini menjadi perhatian serius dalam rangka menciptakan keadilan sosial dan penguatan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.1 Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin memberikan prinsip dasar mengenai kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an.2 Meskipun demikian, praktik sosial di sebagian masyarakat Muslim masih menunjukkan ketimpangan gender.3 Banyak perempuan menghadapi hambatan struktural seperti keterbatasan akses pendidikan, peluang ekonomi yang tidak setara, dan minimnya representasi dalam pengambilan keputusan publik.4 Kondisi ini sering kali disebabkan oleh pemahaman keagamaan yang bias gender atau terdistorsi oleh budaya patriarki yang sudah mengakar.5 Dalam konteks tersebut, pemberdayaan perempuan dalam Islam perlu dipahami sebagai proses pemulihan hak, peningkatan kapasitas, serta perluasan partisipasi perempuan dalam segala bidang kehidupan, tanpa meninggalkan nilai-nilai moral dan spiritual yang menjadi dasar ajaran Islam.6 Tinjauan Teoritis 1. Konsep Pemberdayaan Perempuan Secara terminologis, pemberdayaan perempuan (women empowerment) adalah proses yang memungkinkan perempuan untuk memperoleh kekuasaan dan kendali atas hidupnya sendiri.7 Proses ini mencakup aspek ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik, sehingga perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat.8 Menurut Naila Kabeer, pemberdayaan perempuan terjadi ketika individu memperoleh "resources, agency, and achievements," yaitu sumber daya, kemampuan bertindak, dan hasil nyata dari tindakannya.9 Dalam Islam, konsep pemberdayaan sejalan dengan gagasan ta'dib (pendidikan dan pencerahan) serta takrim (pemuliaan manusia).10 2. Pemberdayaan dalam Perspektif Islam Islam memandang perempuan sebagai manusia yang utuh dengan hak dan tanggung jawab yang setara di hadapan Allah SWT. Dalam QS. Al-Hujurat: 13 disebutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal dan bekerja sama dalam kebaikan, bukan untuk saling mendominasi. Ayat lain, QS. At-Taubah: 71, menyebutkan: "Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar..."11 Ayat ini menunjukkan hubungan kemitraan (partnership) antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Dalam pandangan Islam, pemberdayaan perempuan tidak berarti meniru peran laki-laki, tetapi mengoptimalkan potensi perempuan sesuai kodrat dan kemuliaannya.12 3. Perspektif Sosial terhadap Pemberdayaan Perempuan Dalam ilmu sosial, pemberdayaan perempuan sering dikaitkan dengan teori gender, yang menjelaskan bahwa ketimpangan bukan bersumber dari kodrat biologis, melainkan konstruksi sosial.13 Struktur sosial yang patriarkal telah membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan publik.14 Maxine Molyneux menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan harus disertai transformasi struktur sosial dan budaya agar tercipta partisipasi yang sejajar dalam pengambilan keputusan.15 Dalam masyarakat Islam, pendekatan pemberdayaan harus integratif: menggabungkan nilai spiritual Islam dengan prinsip keadilan sosial.16 Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka (library research).17 Data dikumpulkan dari literatur primer (Al-Qur'an dan Hadis), serta sumber sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan laporan organisasi yang membahas isu perempuan dalam Islam dan ilmu sosial.18 Analisis dilakukan dengan cara menafsirkan teks dan membandingkan antara pandangan keislaman dan teori sosial modern.19 Pembahasan 1. Pemberdayaan dalam Bidang Pendidikan Islam menempatkan pendidikan sebagai dasar utama bagi peningkatan kualitas manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, laki-laki dan perempuan." (HR. Ibnu Majah, No. 224).20 Pendidikan menjadi sarana penting untuk memperluas wawasan, meningkatkan kesadaran diri, dan membentuk kemampuan kritis perempuan.21 Dalam sejarah Islam, tokoh seperti Aisyah r.a. dikenal sebagai guru besar hadis dan fiqih yang menjadi rujukan banyak sahabat.22 Di era modern, pendidikan perempuan terbukti meningkatkan kesejahteraan keluarga dan produktivitas ekonomi masyarakat.23 Oleh karena itu, Islam justru menegaskan pentingnya pendidikan bagi perempuan sebagai bagian dari ibadah dan kontribusi sosial.24 2. Pemberdayaan dalam Bidang Ekonomi Perempuan memiliki hak ekonomi penuh dalam Islam, termasuk hak kepemilikan, bekerja, dan berdagang. Dalam QS. An-Nisa: 32 disebutkan: "Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan." Khadijah binti Khuwailid menjadi teladan ideal pemberdayaan ekonomi perempuan dalam sejarah Islam.25 Sebagai pengusaha sukses, ia menjadi mitra Rasulullah SAW dalam menopang ekonomi rumah tangga dan dakwah Islam.26 Dalam konteks sosial, pemberdayaan ekonomi perempuan meningkatkan ketahanan keluarga, menekan angka kemiskinan, dan memperkuat stabilitas masyarakat.27 Namun, Islam juga menekankan keseimbangan antara tanggung jawab domestik dan publik agar peran utama sebagai ibu tidak terabaikan.28 3. Pemberdayaan dalam Bidang Sosial dan Politik Sejarah mencatat bahwa perempuan aktif dalam kehidupan sosial dan politik sejak masa Rasulullah SAW.29 Misalnya, Asma' binti Abu Bakar berperan dalam perjuangan hijrah, dan Ummu Salamah memberikan pendapat penting dalam peristiwa Hudaibiyah.30 Partisipasi perempuan dalam kehidupan sosial-politik merupakan bagian dari tanggung jawab amar ma'ruf nahi munkar.31 Dalam konteks modern, perempuan dapat berperan sebagai pemimpin, akademisi, tenaga medis, atau aktivis sosial selama menjaga nilai moral dan etika Islam.32 Partisipasi perempuan yang kuat dalam ranah publik juga memperkuat representasi masyarakat Muslim dalam kebijakan sosial dan memperjuangkan hak-hak kemanusiaan secara adil.33 4. Hambatan dan Tantangan Pemberdayaan Perempuan Meskipun Islam menjamin hak-hak perempuan, realitas sosial menunjukkan masih adanya berbagai hambatan: 1. Budaya patriarki, yang menganggap laki-laki lebih dominan dalam pengambilan keputusan.34 2. Interpretasi agama yang bias, yang menempatkan perempuan hanya dalam peran domestik.35 3. Kurangnya akses terhadap sumber daya ekonomi dan pendidikan.36 4. Stereotip gender yang melemahkan kepercayaan diri perempuan.37 Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan reinterpretasi ajaran Islam dengan pendekatan kontekstual dan humanistik agar nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dapat terwujud secara nyata.38 5. Strategi Penguatan Pemberdayaan Perempuan Muslim Beberapa strategi pemberdayaan yang dapat diterapkan antara lain: 1. Pendidikan Islam berbasis gender, agar perempuan memahami hak dan tanggung jawabnya.39 2. Penguatan ekonomi keluarga melalui pelatihan kewirausahaan syariah.40 3. Advokasi sosial dan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.41 4. Pelibatan tokoh agama dalam kampanye kesetaraan berbasis nilai-nilai Islam.42 Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan tidak harus bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi justru merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam Islam.43 Kesimpulan Pemberdayaan perempuan dalam perspektif Islam dan sosial adalah upaya integral untuk mengangkat derajat perempuan sebagai hamba Allah yang setara dalam martabat dan tanggung jawab sosial. Islam memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pendidikan, ekonomi, dan sosial-politik, selama tetap berpegang pada prinsip moral dan etika syariah. Dalam konteks sosial, pemberdayaan perempuan juga merupakan strategi pembangunan yang efektif untuk memperkuat ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan dalam Islam bukanlah bentuk westernisasi, tetapi aktualisasi nilai-nilai keislaman yang sejati nilai keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan universal. REFERENSI UNDP, Human Development Report 2023, New York: UNDP, 2023 Shihab, Quraish, Wawasan Al-Qur'an, Bandung: Mizan, 2000 Mulia, Musdah, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: KPG, 2005 Megawangi, Ratna, Membiarkan Berbeda, Bandung: Mizan, 1999 Mernissi, Fatima, Beyond the Veil, Bloomington: Indiana University Press, 1987 Ahmed, Ahmed, Women and Gender in Islam, New Haven: Yale University Press, 1992 Kabeer, Naila, "Resources, Agency, and Achievements," Development and Change, Vol. 30 1999 Molyneux, Gender and the Politics of Rights and Democracy, Oxford: Oxford University Press, 2001 Al-Qaradawi, Yusuf, Peran Wanita dalam Islam, Kairo: Maktabah Wahbah, 2003 Shihab, Quraish, Perempuan, Jakarta: Lentera Hati, 2005 Suyanto, Sosiologi Keluarga, Yogyakarta: Kencana, 2016 Mernissi, The Veil and the Male Elite, Reading: Addison-Wesley, 1991 Molyneux, Maxine, Gender and the Politics of Rights and Democracy Nurhayati, "Model Pemberdayaan Perempuan Muslim di Indonesia," Jurnal Gender dan Islam, Vol. 6, No. 1 2021 Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2018 Creswell, Qualitative Inquiry and Research Design, London: Sage, 2013 Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017 Langgulung, Hasan, Manusia dan Pendidikan, Jakarta: Al-Husna, 1992 Sa'ad, Ibnu, Thabaqat al-Kubra, Jilid VIII, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001 Huda, Nurul, "Perempuan dan Pendidikan Islam," Jurnal Tarbawi, Vol. 9, No. 2 2020 Mulia, Musdah, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender Hisyam, Ibnu, Sirah Nabawiyah, Jilid II, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001 Rahardjo, Dawam, Ensiklopedi Al-Qur'an, Jakarta: Paramadina, 2002 BKKBN, Indeks Ketahanan Keluarga Nasional 2023 (Jakarta: BKKBN, 2023). Komnas Perempuan, Laporan Tahunan 2023, Jakarta: Komnas Perempuan, 2023 BPS, Indeks Kesetaraan Gender Nasional 2023, Jakarta: BPS, 2023 Mulia, Musdah, Perempuan, Islam, dan Negara, Jakarta: KPG, 2016 UN Women, Gender Equality Report 2024, New York: UN, 2024 Nuraini, "Model Pendidikan Islam Berperspektif Gender," Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 12, No. 1 2022 BKKBN, Program Ketahanan Ekonomi Keluarga Muslim 2023 Kementerian PPPA, Laporan Perlindungan Perempuan dan Anak 2024 Jakarta: PPPA, 2024 Al-Qaradawi, Yusuf, Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah, Kairo: Dar al-Fikr, 2005 1 UNDP, Human Development Report 2023 (New York: UNDP, 2023), hlm. 44 2 Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 121 3 Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: KPG, 2005), hlm. 13 4 Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 15 5 Fatima Mernissi, Beyond the Veil (Bloomington: Indiana University Press, 1987), hlm. 45 6 Leila Ahmed, Women and Gender in Islam (New Haven: Yale University Press, 1992), hlm. 89 7 Naila Kabeer, "Resources, Agency, and Achievements," Development and Change, Vol. 30 (1999), hlm. 437 8 Molyneux, Gender and the Politics of Rights and Democracy (Oxford: Oxford University Press, 2001), hlm. 32 9 Ibid., hlm. 33 10 Yusuf Al-Qaradawi, Peran Wanita dalam Islam (Kairo: Maktabah Wahbah, 2003), hlm. 48 11 HR. Abu Dawud, No. 236 12 Quraish Shihab, Perempuan (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm. 19 13 Suyanto, Sosiologi Keluarga (Yogyakarta: Kencana, 2016), hlm. 71 14 Mernissi, The Veil and the Male Elite (Reading: Addison-Wesley, 1991), hlm. 56 15 Maxine Molyneux, Gender and the Politics of Rights and Democracy, hlm. 62 16 Nurhayati, "Model Pemberdayaan Perempuan Muslim di Indonesia," Jurnal Gender dan Islam, Vol. 6, No. 1 (2021), hlm. 25 17 Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2018), hlm. 78 18 Creswell, Qualitative Inquiry and Research Design (London: Sage, 2013), hlm. 29 19 Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 102 20 HR. Ibnu Majah, No. 224 21 Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan (Jakarta: Al-Husna, 1992), hlm. 34 22 Ibnu Sa'ad, Thabaqat al-Kubra, Jilid VIII (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001), hlm. 57 23 Nurul Huda, "Perempuan dan Pendidikan Islam," Jurnal Tarbawi, Vol. 9, No. 2 (2020), hlm. 65 24 Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, hlm. 44 25 Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001), hlm. 112 26 Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 2002), hlm. 133 27 BKKBN, Indeks Ketahanan Keluarga Nasional 2023 (Jakarta: BKKBN, 2023) 28 Suyanto, Sosiologi Keluarga, hlm. 92 29 Fatima Mernissi, The Veil and the Male Elite, hlm. 47 30 Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, Jilid II, hlm. 145 31 Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, hlm. 306 32 Komnas Perempuan, Laporan Tahunan 2023 (Jakarta: Komnas Perempuan, 2023) 33 BPS, Indeks Kesetaraan Gender Nasional 2023 (Jakarta: BPS, 2023) 34 Musdah Mulia, Perempuan, Islam, dan Negara (Jakarta: KPG, 2016), hlm. 29 35 Quraish Shihab, Perempuan, hlm. 93 36 UN Women, Gender Equality Report 2024 (New York: UN, 2024), hlm. 12 37 Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda, hlm. 67 38 Leila Ahmed, Women and Gender in Islam, hlm. 91 39 Nuraini, "Model Pendidikan Islam Berperspektif Gender," Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 12, No. 1 (2022), hlm. 14 40 BKKBN, Program Ketahanan Ekonomi Keluarga Muslim 2023, hlm. 22 41 Kementerian PPPA, Laporan Perlindungan Perempuan dan Anak 2024 (Jakarta: PPPA, 2024) 42 Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, hlm. 312 43 Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah (Kairo: Dar al-Fikr, 2005), hlm. 211 --------------- ------------------------------------------------------------ --------------- ------------------------------------------------------------ JIMI M. Tajul 'Arifin, M.H ¦Peran Perempuan dalam Penguatan Ketahanan Keluarga Muslim JIMI M. Tajul 'Arifin, M.H ¦ Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Islam dan Sosial 4| | 4 4 JOURNAL OF ISLAMIC SOCIAL INNOVATION AND EMPOWERMENT Vol. 01 No. 01 Februari 2025 | Hal. 01-4 e-ISSN/p- ISSN : XXXX-XXXX/XXXX-XXXX https://ejournal.stidkinu.ac.id/index.php/JIMI/index