PERSPEKTIF FENOMENOLOGIS TENTANG PERNIKAHAN DINI: PENYEBAB, DAMPAK DAN SOLUSINYA (Studi Kasus di Dusun Dudukan Desa Singaraja - Singajaya Kecamatan Indramayu) Nama Penulis A. Sya’roni Korespondensi*: ahmadsya’roni72@gmail.com; Telp: 0818233094 Info Artikel Abstrak Riwayat artikel: Submit: Bulan XX, 20XX Review: Bulan XX, 20XX Publish: Bulan XX, 20XX (Cambria 9) Pernikahan dini- perkawinan yang dilakukan sebelum usia kematangan fisik, mental, dan social yang ideal- menjadi fenomena yang cukup meluasdi Indonesia, khususnya diwilayah pedesaan, tepatnya di Blok Dudukan Desa Singajaya Keamatan Indramayu Jawa Barat. Penelitian-penelitian fenomenologis melalui pendekatan kualitatif mengungkap bahwapenyebab utama pernikahan dini meliputi factor ekonomi yang menekan keluarga, rendahnya Pendidikan, tekanan budaya/tradisi, serta kurangnya informasi dan akses terhadap perlindungan hukum maupun layanan Kesehatan reproduksi. Beberapa pelaku juga terdorong oleh kondisi pribadi dan lingkungan: kehamilan, luar nikah, keinginan untuk menakhiri stigmasosial, atau dorongan dari keluarga. Dampak pernikahan dini tergolong kompleks. Secara psikologis, pelaku mengalami stress, depresi, tekanan emosional, dan rasa tidak siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga. Di sisi kesehatan, terdapat risiko kehamilan beresiko tinggi, komplikasi reproduksi, dan kematian ibu/anak yang lebih besar.dari sis social/pendidikan, keikutsertaan pendidikan menurun,, kesempatan kerja terbtas, ketergantungan ekonomi, dan pola pengasuhan anak yang kurang optimal. Solusinya yang ditawarkan berdasarkan hasil wawancaradan observasi antara lain; peningkatan edukasi, peran aktifpemerintah dan tokoh masyarakat, pendampinan dan konseling bagi pasangan muda untuk membangun keluarga yang sehat secarapsikologis dan ekonomi. Melalui pendekatan fenomenologis, penelitian ini menyajikan gambaran yang kaya akan makna dan pengalaman hidup pelaku pernikahandini bukan hanya persoalan individu, melainkan juga berkaitan erat dengan factor structural dan budaya. Oleh karena itu, penenganannya membutuhkan pendekatan yang holistik. Kata Kunci: Pernikahan Dini, Fenomenologis, Usia Remaja Pendahuluan Kabar pernikahan yang melibatkan anak usia dini kembali mencuat. Angka pernikahan dini di Indonesia juga cukup tinggi. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah melansir jumlah remaja Indonesia yang sudah memiliki anak, cukup tinggi yakni 48 dari 1000 remaja. Pernikahan merupakan hal yang lumrah terjadi bahkan suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan merupakan cara yang legal untuk memperoleh keturunan. Namun jika berbicara masalah pernikahan, ada banyak hal yang perlu untuk dipertimbangkan, karena pernikahan hakikatnya tidak direncanakan untuk dilakukan dalam jangka pendek, yang hanya berlangsung satu tahun atau dua tahun, melainkan pernikahan akan terjadi seumur hidup seseorang, yang merupakan bagian dari fase penting dalam tahap perkembangan seseorang. Oleh karena pernikahan bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup, maka pernikahan harusnya dilakukan dengan kesiapan mental maupun fisik yang cukup matang. Kesiapan secara mental maupun fisik disini erat kaitannya dengan usia seseorang ketika menikah. Menurut Undang Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 tentang Perkawinan, pernikahan dianggap sah bila perempuan telah lebih dari 16 tahun dan untuk laki-laki di atas 19 tahun. Dampak yang diakibatkan pernikahan dini selain terenggutnya hak-hak anak seperti hak atas pendidikan dan hak untuk dilindungi dari eksploitasi, menurut data BPS, anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan. Secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun. 85 persen anak perempuan di Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah mereka menikah, namun keputusan untuk menikah dan mengakhiri pendidikan juga dapat diakibatkan kurangnya kesempatan kerja. Perempuan dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah lebih tidak siap untuk memasuki masa dewasa dan memberikan kontribusi, baik terhadap keluarga mereka maupun masyarakat. Perkawinan pada usia muda membebani anak perempuan dengan tanggung jawab menjadi seorang istri, pasangan seks, dan ibu, peran-peran yang seharusnya dilakukan orang dewasa, yang belum siap untuk dilakukan oleh anak perempuan. Dampak lainnya yaitu, pernikahan dini memiliki kaitan yang erat dengan adanya tindak kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence) di beberapa negara, seperti di India (Pearson & Speizer, 2011) dan Vietnam (Fisher dkk, 2014). Pernikahan usia dini beresiko tertular infeksi, kanker serviks, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, kematian ketika melahirkan, dan malnutrisi pada anak (Strat, Dubertret, & Foll, 2017). Dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatur batasan usia seseorang untuk legal melakukan pernikahan, pasti didasari oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya terkait kesehatan reproduksi yang sudah matang. Akan tetapi, fenomena pernikahan dini atau pernikahan yang belum cukup usia untuk menikah banyak dialami warga masyarakat dusun Dudukan berlokasi dibantaran sungai sepanjang 800 meter yang berpenghuni 150 kepala keluarga. Letak dusun Dudukan sebelah selatan jalan raya insinyur juanda masuk wilayah Desa Singajaya sedang sebelah utara masuk wilayah Desa Singaraja Kecamatan Indramayu. Mata pencaharian masyarakat dusun dudukan berpenghasilan dari nelayan 80 persen, sebagai pedagang kecil 15 persen sedang 5 persen pekerja orcosing Revinery Unit VI Balongan. Rendahnya kesadaran dan tingkat pendidikan mayoritas masyarakat dusun Dudukan memperkuat persoalan pernikahan dini yang telah mentradisi secara turun temurun. Batasan Permasalahan Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Apa faktor utama kebanyakan masyarakat dusun Dudukan Desa Singajaya - Singaraja Kecamatan Indramayu yang menyebabkan masih tetap mentradisikan pernikahan dini? 2. Bagaimana dampak pernikahan dini yang terjadi pada masyarakat dusun Dudukan Desa Singaraja - Singajaya Kecamatan Indramayu perspektif fenomenologis deskriptif? 3. Apa solusi esensial yang lebih bisa dirasakan subjek pelaku pernikahan dini di dusun Dudukan Desa Singaraja - Singajaya Kecamatan Indramayu perspektif fenomenologis deskriptif ? Tujuan dan Manfaat Penelitian Berdasarkan rumusan di atas, secara akademis peneliti bertujuan untuk: 1. Mengetahui esensi permasalahan penyebab dan dampak pernikahan dini yang dialami oleh subjek pelaku secara pendekatan fenomenologis deskriptif 2. Memahami esensi deskriptif fenomenologis dalam mengatasi fenomena perkawinan dini sebagai langkah solusi yang lebih bisa dirasakan manfaaatnya oleh subjek pelaku Manfaat penelitian secara teoritis dan praktis: Manfaat Teoretis: 1. Generalisasi dari beberapa tujuan di atas, diharapkan dapat memberi sumbangan teoritis-walaupun hanya dalam bentuk low level probability (teori kemungkinan yang berperingkat rendah) mengenai pernikahan dini; penyebab, dampak dan solusinya. Begitu juga penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan dunia keilmuan, khususnya terkait dengan persoalan pernikahan dini, dan bisa dijadikan pegangan oleh para peneliti dalam melakukan studi-studi lanjutan tentunya dalam pembahasan tentang persoalan pernikahan dini dengan pendekatan fenomenologis deskriptif Manfaat Praktis: 1. Bagi penulis, hasil penelitian ini jelas sangat berharga, sebab akan dapat tambahan ilmu dan memperluas wawasan penulis dalam hal persoalan yang berkaitan dengan perkawinan dini 2. Bagi peneliti yang lain bisa dijadikan reverensi tambahan data sedang bagi masyarakat merupakan informasi pengetahuan tentang pernikahan dini ditinjau dari pendekatan fenomenologi Kajian Pustaka Penelitian tentang pernikahan dini; penyebab, dampak dan solusinya bukan tidak ada sama sekali, bahkan bisa dikatakan berlimpah. Namun, setelah dilakukan penelitian kepustakaan, sangat sedikit kalau tidak boleh dikatakan tidak ada karya intelektual yang disusun secara akademis ilmiah dengan menggunakan pendekatan fenomenologis deskriptif. Rosdalina Bukido dalam jurnal IAIN Manado menulis Perkawinan di Bawah Umur; Penyebab dan Solusinya, dalam penelitiannya yang ditemukan penyebab secara fisikal, yaitu hamil di luar nikah. Sedang solusi yang ditawarkan adalah sosialisasi UU Perkawinan kepada masyarakat. Sementara penelitian yang dilakukan oleh Dania Eka Lestari tentang Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini Perspektif Sosiologi Hukum Islam, penemuan yang dihasilkan adalah kebanyakan masyarakat di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang masih berpegang teguh kepada pemikiran tradisional sehingga belum bisa menerima UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Pasal 60 KHI. Sedang penelusuran Irne W. Desiyanti dalam jurnal berjudul “ Faktor-faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapegat Kota Manado”, hasil penelitian yang ditemukan adalah faktor lemahnya komunikasi antara orang tua dan anak. Dari tiga penelitian di atas, belum ada yang meneliti terkait langsung dengan pengalaman yang dialami subjek pelaku perkawinan dini dengan menggunakan pendekatan fenomenologis deskriptif. Alasan inilah yang melatar belakangi penulis tertarik untuk meneliti pernikahan dini; penyebab, dampak dan solusinya perspektif fenomenologis deskriptif. Metode dan Pendekatan Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah fenomenologis deskriptif sebagai pendekatan dalam penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami pengalaman hidup dari subjek pelaku yang mengalami langsung suatu peristiwa. Dalam pencarian data dengan menggunakan wawancara tertulis secara langsung dengan subjek pelaku pernikahan dini dan dengan orang tuanya sebagai data primer sedang dari data arsip KUA, Buku dan jurnal yang terkait dengan judul penelitian di atas dijadikan sebagai data sekunder. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologi studi kasus, yaitu data yang diambil dari enam sumber, yaitu (1) dokumen, (2) rekaman-rekaman arsip, (3) interviuw (wawancara), (4) observasi langsung, (5) observasi-partisipan, (6) artefak-artefak fisik. Tujuan studi kasus lebih pada upaya mendapatkan bukti langsung pengalaman tentang peristiwa atau prilaku pernikahan dini yag terjadi di dusun Dudukan Desa Singajaya dan Desa Singaraja Kecamatan Indramayu. Daftar Pustaka YF La Kahija, (2017). Penelitian Fenomenologis; Jalan Memahami Pengalaman Hidup, PT. Kanisius: Yogyakarta Barnawi & Jajat Darojat, (2018). Penelitian Fenomenologi Pendidikan, AR-RUZZ MEDIA: Yogyakarta Muhammad farid dkk, (2018). Fenomenologi Dalam Penelitian Ilmu Sosial, PRENADA MEDIA GROUP: Jakarta Alex Sobur, (2014). Filsafat Komunikasi; Tradisi dan Metode Fenomenologi, PT. RENAJA ROSDAKARYA: Bandung Donny Gahral Adian, (2010). Pengantar Fenomenologi, Penerbit Koekoesan: Depok Mariasusai Dhavamony, (1995). Fenomenologi Agama, Penerbit KANISIUS: Yogyakarta Hasan Hanafi, (2001). Tafsir Fenomenologi, Pesantren Pasca Sarjana Bismillah Press: Yogyakarta Bahtiyar, Machfud. (2014). Civic Education, UIN Sunan Ampel Press: Surabaya Hasil kajian BKKBN tahun 2012 tentang Kajian Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi Di Indonesia: Damapak Overpopulation, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan Di Daerah. Rosdalina, R., & Gunawan, E. (2017). Penerapan Asas Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama. al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Saraswati, Rika. (2015). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Saebani, Beni Ahmad. (2008). Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya. Bandung, CV Pustaka Setia Wekke, I. S. (2018). Islam dan Adat, Keteguhan Adat dalam Kepatuhan Beragama. Deepublish. Asmin, Status Peerkawinan Antar Agama Tinjauan dari Undang-undang Perkawinan No.1/1974.Jakarta: PT Dian Rakyat, 1986. Athif, Lamadah. Fiqih Sunnah Untuk Remaja.Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2007. Amiur, Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU 1/1974 sampai KHI.Jakarta: Kencana, 2006. Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga.Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001. Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya.Bandung : 2005. Fachri A. Perkawinan Sex dan Hukum.Pekalongan: TB. & penerbit Bahagia, 1986.