Keadilan Gender dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Islam Nama Penulis Muahmmad Tajul 'Arifin, M.H Korespondensi*: muhammadtajularifin144@gmail.com; Telp: 087812525053 Info Artikel Abstrak Riwayat artikel: Submit: Bulan XX, 20XX Review: Bulan XX, 20XX Publish: Bulan XX, 20XX (Cambria 9) Keadilan gender merupakan salah satu isu penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan di era modern. Dalam konteks masyarakat Islam, keadilan gender sering kali dipersepsikan secara keliru sebagai upaya menyamakan peran laki-laki dan perempuan secara mutlak, padahal Islam menekankan keseimbangan dan kesetaraan dalam hak dan tanggung jawab. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan gender dalam perspektif Islam serta implementasinya dalam program pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka terhadap literatur keislaman, teori sosial, dan hasil penelitian empiris terkait pemberdayaan masyarakat Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip keadilan gender dalam Islam didasarkan pada nilai 'adl (keadilan), musawah (kesetaraan), dan ukhuwah (persaudaraan). Pemberdayaan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam akan efektif jika memperhatikan aspek keadilan gender secara komprehensif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program. Kata Kunci : keadilan gender, pemberdayaan, masyarakat Islam, kesetaraan, keadilan sosial Pendahuluan Isu gender menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan masyarakat global, termasuk dalam konteks masyarakat Islam. Banyak kalangan salah memahami bahwa kesetaraan gender berarti meniadakan perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan. Padahal, Islam menekankan keadilan, bukan penyamaan peran secara mutlak.1 Berbagai program pemberdayaan masyarakat Islam di Indonesia telah dijalankan oleh lembaga keagamaan, pemerintah, dan organisasi sosial. Namun, tidak sedikit program yang masih mengabaikan prinsip keadilan gender. Perempuan kerap ditempatkan sebagai penerima manfaat pasif, bukan sebagai aktor perubahan sosial.2 Artikel ini berupaya menguraikan bagaimana Islam memandang keadilan gender serta bagaimana prinsip tersebut dapat diimplementasikan dalam program pemberdayaan masyarakat Islam secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kajian Teoritis 1. Konsep Gender dan Keadilan dalam Islam Secara etimologis, gender merujuk pada peran sosial dan budaya yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan, bukan pada perbedaan biologis.3 Islam menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hujurat: 13. Ayat tersebut menegaskan kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan itu bukan berarti identik dalam peran, tetapi adil dalam hak dan tanggung jawab. Prinsip keadilan gender Islam berakar pada nilai: 1. 'Adl (keadilan) - memberikan hak sesuai tanggung jawab; 2. Musawah (kesetaraan) - mengakui kesamaan derajat dan potensi spiritual; 3. Syura (musyawarah) - melibatkan laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan sosial.4 2. Pemberdayaan Masyarakat Islam Pemberdayaan masyarakat Islam adalah proses penguatan potensi umat agar mampu mengelola sumber daya dan menyelesaikan masalah sosial berdasarkan nilai Islam.5 Menurut Nasution (2019), pemberdayaan mencakup tiga dimensi: spiritual (taqarrub ilallah), sosial (ukhuwah), dan ekonomi (mu'amalah).6 Dalam konteks gender, pemberdayaan berarti membuka ruang partisipasi yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan pendidikan, ekonomi, sosial, dan politik dengan tetap menjaga nilai moral Islam. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka (library research). Data bersumber dari literatur klasik seperti Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, serta literatur kontemporer tentang gender dan pemberdayaan Islam. Analisis dilakukan dengan pendekatan tematik untuk menemukan prinsip-prinsip keadilan gender dan relevansinya dalam program pemberdayaan umat.7 Pembahasan 1. Prinsip Keadilan Gender dalam Islam Keadilan gender dalam Islam tidak identik dengan feminisme Barat. Islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan memiliki potensi dan tanggung jawab berbeda, tetapi kesempatan spiritual dan sosial yang sama.8 Prinsip keadilan gender Islam mencakup: * Spiritual: Laki-laki dan perempuan memiliki derajat spiritual yang sama di hadapan Allah (QS. An-Nahl: 97). * Sosial: Para sahabiyah seperti Khadijah dan Aisyah aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah.9 * Ekonomi: Perempuan berhak memiliki harta dan melakukan kegiatan ekonomi (QS. An-Nisa: 32). * Politik: Perempuan dapat berpartisipasi dalam urusan publik dan musyawarah.10 Dengan demikian, keadilan gender dalam Islam berarti keseimbangan, bukan kesamaan mutlak. 2. Implementasi Keadilan Gender dalam Pemberdayaan Masyarakat Islam a. Pendidikan Setara Islam menekankan kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan."11 Dalam konteks pemberdayaan, perempuan perlu diberi akses pendidikan agama, ekonomi, dan teknologi untuk meningkatkan peran sosial dan keluarga. b. Pemberdayaan Ekonomi Syariah Islam mendorong partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi halal. Program koperasi syariah, pelatihan wirausaha, dan zakat produktif dapat memperkuat ekonomi keluarga Muslim.12 Keadilan gender di bidang ekonomi berarti memberi kesempatan perempuan berkontribusi tanpa mengubah peran laki-laki sebagai penanggung nafkah utama. c. Partisipasi Sosial dan Kepemimpinan Perempuan Dalam sejarah Islam, banyak perempuan yang memegang peran strategis. Misalnya, Ummu Waraqah menjadi imam bagi keluarganya, dan Asma' binti Abu Bakar aktif dalam kegiatan sosial.13 Kini, perempuan Muslim dapat berperan sebagai pemimpin komunitas, guru, atau penggerak sosial selama tetap berpegang pada prinsip syariah.14 d. Kebijakan dan Program yang Responsif Gender Program pemberdayaan Islam perlu bebas dari bias gender, misalnya dengan memastikan akses perempuan terhadap pelatihan dan dana zakat produktif.15 Keadilan gender dalam kebijakan berarti mendengarkan aspirasi perempuan tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam. 3. Tantangan Implementasi Keadilan Gender Beberapa tantangan utama dalam penerapan keadilan gender di masyarakat Islam meliputi: 1. Budaya patriarki yang masih kuat dan membatasi peran perempuan.16 2. Tafsir keagamaan konservatif yang menafsirkan teks secara tekstual tanpa konteks sosial.17 3. Keterbatasan akses pendidikan dan ekonomi bagi perempuan di komunitas Muslim.18 4. Kurangnya dukungan kelembagaan dan kebijakan publik yang responsif gender.19 Solusinya adalah melalui reinterpretasi ajaran Islam secara kontekstual, pelatihan berbasis kesetaraan, serta kolaborasi antara lembaga Islam dan pemerintah. 4. Model Pemberdayaan Berkeadilan Gender Model ideal pemberdayaan masyarakat Islam berkeadilan gender dapat diwujudkan melalui empat pendekatan utama:20 1. Spiritualitas: menanamkan nilai tauhid, 'adl, dan ihsan; 2. Edukatif: memberikan pelatihan yang setara bagi laki-laki dan perempuan; 3. Ekonomis: meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan melalui usaha syariah; 4. Struktural: membangun kebijakan dan lembaga Islam yang inklusif gender, seperti majelis taklim perempuan dan forum kepemimpinan umat. Kesimpulan Keadilan gender dalam Islam bukanlah upaya menyamakan peran biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Prinsip keadilan ini menjadi landasan bagi program pemberdayaan masyarakat Islam agar lebih efektif dan berkeadilan. Implementasi keadilan gender mencakup pendidikan setara, pemberdayaan ekonomi syariah, serta partisipasi sosial yang inklusif. Upaya tersebut perlu diiringi dengan reinterpretasi nilai-nilai Islam yang kontekstual, dukungan kelembagaan, dan kebijakan publik yang berpihak pada perempuan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat Islam berkeadilan gender akan memperkuat harmoni sosial dan mempercepat terwujudnya masyarakat Islam yang maju, mandiri, dan berkeadaban.²4 REFERENSI Mernissi, Fatima, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry: Oxford: Blackwell, 1991 Nurhayati, "Partisipasi Perempuan dalam Pemberdayaan Masyarakat Islam," Jurnal Al-Mujtama', Vol. 5, No. 2 2020 Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016 Wadud, Amina, Qur'an and Woman, New York: Oxford University Press, 1999 Raharjo, M. Dawam, Ensiklopedi Al-Qur'an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Jakarta: Paramadina, 2002 Nasution, A, "Model Pemberdayaan Masyarakat Islam." Jurnal Dakwah dan Pembangunan, 14(1) Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2018 Shihab, Shihab, Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2000 Musdah Mulia, Siti, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: KPG, 2005 Ali Engineer, Asghar, Islam and Liberation Theology, London: Macmillan, 1990 Al-Qaradawi, Yusuf, Fiqh al-Zakat, Kairo: Maktabah Wahbah, 2001 Ahmed, Leila, Women and Gender in Islam, New Haven: Yale University Press, 1992 Sa'ad, Ibnu, Thabaqat al-Kubra, Jilid 8, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Laporan Tahunan 2023: Pengarusutamaan Gender dalam Program Zakat Produktif, Jakarta: BAZNAS, 2023 Megawangi, Ratna, Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender, Bandung: Mizan, 1999 Barlas, Asma, Believing Women in Islam, Austin: University of Texas Press, 2002 Komnas Perempuan, Laporan Tahunan 2024: Kesenjangan Gender di Masyarakat Muslim, Jakarta: Komnas Perempuan, 2024 Huda, Nurul, "Model Ideal Pemberdayaan Masyarakat Islam Berkeadilan Gender," Jurnal Sosial dan Keagamaan, Vol. 9, No. 1 (2021) 1 Fatima Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry (Oxford: Blackwell, 1991), hlm. 23. 2 Nurhayati, "Partisipasi Perempuan dalam Pemberdayaan Masyarakat Islam," Jurnal Al-Mujtama', Vol. 5, No. 2 (2020), hlm. 145 3 Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), hlm. 8. 4 Amina Wadud, Qur'an and Woman (New York: Oxford University Press, 1999), hlm. 31-34. 5 M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur'an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 2002), hlm. 209. 6 Nasution, A. (2019). "Model Pemberdayaan Masyarakat Islam." Jurnal Dakwah dan Pembangunan, 14(1): 35-48 7 Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2018), hlm. 63 8 Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 301 9 Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: KPG, 2005), hlm. 57. 10 Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology (London: Macmillan, 1990), hlm. 117. 11 HR. Ibnu Majah, No. 224 12 Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Zakat (Kairo: Maktabah Wahbah, 2001), hlm. 42 13 Leila Ahmed, Women and Gender in Islam (New Haven: Yale University Press, 1992), hlm. 101 14 Ibnu Sa'ad, Thabaqat al-Kubra, Jilid 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001), hlm. 55 15 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Laporan Tahunan 2023: Pengarusutamaan Gender dalam Program Zakat Produktif (Jakarta: BAZNAS, 2023) 16 Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 14 17 Asma Barlas, Believing Women in Islam (Austin: University of Texas Press, 2002), hlm. 89 18 Komnas Perempuan, Laporan Tahunan 2024: Kesenjangan Gender di Masyarakat Muslim (Jakarta: Komnas Perempuan, 2024) 19 Ibid 20 Nurul Huda, "Model Ideal Pemberdayaan Masyarakat Islam Berkeadilan Gender," Jurnal Sosial dan Keagamaan, Vol. 9, No. 1 (2021), hlm. 78 --------------- ------------------------------------------------------------ --------------- ------------------------------------------------------------ JIMI M. Tajul 'Arifin, M.H ¦Peran Perempuan dalam Penguatan Ketahanan Keluarga Muslim JIMI M. Tajul 'Arifin, M.H ¦ Keadilan Gender dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Islam 4| | 3 JOURNAL OF ISLAMIC SOCIAL INNOVATION AND EMPOWERMENT Vol. 01 No. 01 Februari 2025 | Hal. 01-3 e-ISSN/p- ISSN : XXXX-XXXX/XXXX-XXXX https://ejournal.stidkinu.ac.id/index.php/JIMI/index